Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa tentang status hukum mahar nikah yang hilang. Fatwa ditetapkan di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Jumat, 23 September 2023.
Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel KH Syamsul Bahri Abd. Hamid mengungkapkan, keputusan fatwa ini merespons masukan dari masyarakat. Banyak yang menanyakan tentang status mahar yang hilang akibat bencana atau diambil alih pemerintah di beberapa tempat seperti yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, Bantaeng dan Pangkep yang berkenaan dengan mahar rumput laut.
“Di Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng misalnya masyarakat pesisir menjadikan bentangan rumput laut sebagai mahar sehingga banyak yang hilang akibat terjangan badai, ” kata Syamsul lewat keterangan yang dikutip, Selasa (26/9/2023).