Makassar, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mulai bekerja, Rabu (25/3/2026), setelah libur dan cuti bersama Lebaran Idulfitri serta Hari Suci Nyepi. Namun, pada hari pertama masuk kerja, ASN tidak wajib datang ke kantor.
Pekerjaan dapat dijalankan dari rumah atau melalui skema Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Penerapan WFA bagi ASN usai Lebaran 2026 berlangsung selama tiga hari. Kebijakan ini dimulai pada Rabu hingga Jumat, 25-27 Maret 2026.
