Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ASN Pemprov Sulsel Mulai WFA usai Lebaran, Pengawasan Jadi PR
Ilustrasi ASN Pemprov Sulsel saat apel pagi di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Senin (18/9/2023). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
  • ASN Pemprov Sulsel mulai bekerja pasca Lebaran dengan sistem Work From Anywhere selama tiga hari, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
  • Penerapan WFA masih tahap penyesuaian, namun kinerja ASN dinilai tetap stabil berkat dukungan digitalisasi seperti tanda tangan elektronik dan smart office.
  • Tantangan utama kebijakan ini ada pada pengawasan, karena sebagian ASN belum disiplin saat WFA sehingga BKD berupaya memperkuat kontrol dan pola kerja daring.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang yang kerja di kantor pemerintah Sulawesi Selatan sudah mulai kerja lagi setelah Lebaran dan Nyepi. Tapi mereka boleh kerja dari rumah dulu selama tiga hari. Ada Pak Erwin yang bilang sistem ini masih baru dan harus belajar dulu. Sekarang banyak kerjaan pakai komputer dan tanda tangan digital. Tapi katanya masih ada yang susah diawasi kalau kerja dari rumah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mulai bekerja, Rabu (25/3/2026), setelah libur dan cuti bersama Lebaran Idulfitri serta Hari Suci Nyepi. Namun, pada hari pertama masuk kerja, ASN tidak wajib datang ke kantor.

Pekerjaan dapat dijalankan dari rumah atau melalui skema Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Penerapan WFA bagi ASN usai Lebaran 2026 berlangsung selama tiga hari. Kebijakan ini dimulai pada Rabu hingga Jumat, 25-27 Maret 2026.

1. WFA masih tahap penyesuaian

Ilustrasi ASN Pemprov Sulsel saat apel pagi di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Senin (18/9/2023). Dok. Humas Pemprov Sulsel

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan penerapan skema WFA di lingkup Pemprov Sulsel masih berada pada tahap penyesuaian. Sistem kerja fleksibel ini belum sepenuhnya stabil dan masih membutuhkan waktu untuk menemukan pola kerja yang ideal.

"Sebenarnya memang karena itu kan masih masa penyesuaian. Jadi kenapa pada akhirnya kita harus tetap beradaptasi dengan sistem ini, karena ini kan sekarang sudah menjadi pola," kata Erwin.

2. Pemprov klaim kinerja tetap stabil karena didorong digitalisasi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Erwin Sodding bersama Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) usai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sulawesi Selatan, Rabu (12/11/2025). IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut Erwin, penerapan WFA turut didorong oleh perkembangan digitalisasi dalam sistem kerja pemerintahan. Berbagai layanan administrasi kini sudah berbasis elektronik, mulai dari penandatanganan hingga pengajuan dokumen.

"Misalnya penandatanganan pun sekarang kita sudah pakai smart office. Pengajuan-pengajuan dokumen penting yang menjadi output pemerintah juga, rata-rata sudah melalui tanda tangan digital. Jadi sebenarnya tidak terlalu mengganggu kinerja," katanya. 

Dengan sistem yang semakin digital, kinerja ASN dinilai tetap stabil. Produktivitas pegawai tetap terjaga karena sebagian besar pekerjaan dapat dijalankan secara daring tanpa harus berada di kantor.

3. Pengawasan jadi tantangan utama

ilustrasi Work From Anywhere (WFA) (pexels.com/Mikhail Nilov)

Meski begitu, tantangan utama dalam penerapan WFA justru terletak pada aspek pengawasan. BKD mencatat masih ada sebagian kecil ASN yang belum sepenuhnya disiplin saat menjalankan tugas dari luar kantor.

"Hanya saja memang yang mungkin perlu digarisbawahi itu yang terkait pengawasannya. Karena kan sebagian kecil masih ada beberapa PNS kita yang menganggap WFA itu seperti libur," ucap Erwin.

Hal itu, kata dia, terlihat dari sikap yang sulit dihubungi dan lambat merespons saat mendapat jadwal kerja fleksibel. Kondisi ini menjadi perhatian BKD untuk memperkuat pengawasan sekaligus membentuk pola pikir ASN agar WFA tetap dijalankan sebagai pemenuhan jam kerja normal, yakni 37,5 jam per pekan atau 8 jam per hari.

"Ini kan yang kita mau kejar, bagaimana supaya nanti misalnya kalau pun ini menjadi kebijakan yang bersifat mengikat, kita berharap pengawasannya bisa lebih ketat lagi," katanya.

Editorial Team