Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menginstruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota agar menghindari segala bentuk gratifikasi. Salah satu caranya dengan menolak parsel atau bingkisan jelang lebaran Idul Fitri.
Instruksi Pj Wali Kota dituangkan melalui Surat Edaran nomor 1302, terbit pada 24 Mei 2019. Instruksi berlaku bagi para pegawai pada seluruh satuan perangkat kerja daerah dan unit kerja. Surat edaran ini sebagai tindak lanjut atas Surat Ketua KPK tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, pada 8 Mei 2019.
"Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas," kata Iqbal membacakan salah satu poin surat edaran, Rabu (29/5).