APK Pilkada Dipaku di Pohon Masih Marak di Makassar

Makassar, IDN Times - Alat peraga kampanye (APK) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar masih banyak yang dipasang tidak sesuai tempatnya. Bahkan masih marak APK yang dipasang di pohon dengan cara dipaku.
Pemandangan ini banyak dijumpai di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar, Rabu (23/10/2024). Beberapa di antarnya yakni di Jalan Pengayoman, Jalan Andi Djemma, dan Jalan Prof Abdurrahman Basalamah tampak APK-APK berjajar di pohon.
Selain bisa merusak pohon karena dipaku, pemasangan APK di jalan-jalan tampak semrawut dan mengganggu estetika kota. APK seperti spanduk dan banner tidak sedikit yang dipasang di pembatas jalan hingga tiang listrik.
1. Memaku APK di pohon melanggar aturan

Padahal larangan memaku alat peraga di pohon sudah jelas diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 64 tentang Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pohon. Larangan ini juga diatur dalam Perwali Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.
"Aturannya sudah jelas, tertuang dalam perwali, pohon bukan untuk media kampanye," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Ferdy Mochtar.
2. DLH masih komunikasi dengan Bawaslu

Kendati demikian, Ferdy mengaku tidak ingin asal langsung menertibkan APK tersebut mengingat saat ini masih masa kampanye. Namun dia tetap menjalin koordinasi dengan pihak Bawaslu selaku pengawas dalam Pilkada.
"Saya kira komunikasi dengan Bawaslu karena memang ada aturan terkait itu, suasana harmonis harus dijaga dengan baik tapi masalah lingkungan juga tetap harus dijaga untuk kita semua," kata Ferdy.
3. DLH belum jadwalkan penertiban

Namun Ferdy menegaskan pihaknya tetap akan menertibkan APK yang dipaku di pohon. Hanya saja, dia enggan membeberkan kapan jadwalnya.
"Kami akan tindaklanjuti hal tersebut, tapi untuk saat ini belum terjadwalkan," katanya.