Makassar, IDN Times - Enam orang anggota Polri di jajaran Polda Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan. Mereka diduga menganiaya yang mengakibatkan seorang pemuda di Makassar, Arfandi Ardiansah (18), tewas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, penetapan tersangka enam anggota Polri itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Enam anggota itu sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kombes Onny Trimurti Nugroho kepada IDN Times, melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2022).
Enam anggota ini sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, sebelum ditarik ke Direktorat Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel. Mereka ditarik ke Yanma usai menangkap Arfandi dalam kasus narkoba. Tapi Arfandi meninggal dunia karena diduga mengalami rentetan peristiwa pidana penganiayaan.
