Makassar, IDN Times - Anggota Polrestabes Makassar bernama Aipda Marthyn Surya Pamula (39), dan istrinya Bahrani (39) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan. Mereka diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pasangan suami-istri itu dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan tiga unit mobil dan satu unit rumah. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian yang nilainya ditaksir mencapai Rp2 miliar lebih.
