Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan satu polisi sebagai tersangka pada kasus penganiayaan yang berujung tewasnya kakek Nuru Saali (78) di Kabupaten Bantaeng.
Bripda Kasman, anggota Brimob Polda Sulsel, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda pada 18 Oktober 2022. Informasi itu disampaikan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mirayati Amin.
"Penetapan tersangka ini adalah hal yang sudah seharusnya sejak lama, terlebih ini kasus kan sudah berbulan-bulan ditangani dalam proses penyidikan," kata Mira kepada IDN Times, Sabtu (22/10/2022).
Kakek Nuru dilaporkan dianiaya petugas kepolisian di lokasi pembuangan limbah sebuah perusahaan nikel di Bantaeng, 17 Mei 2022. Menderita luka-luka, korban yang sehari-hari mengumpulkan barang bekas akhirnya meninggal usai kejadian itu.