Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Edy Rahmat sendiri telah lebih awal bersaksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah dalam sidang hari ini. Secara umum Edy mengungkap semua proses terkait permintaan dana Nurdin Abdullah kepada kontraktor yang memenangkan proyek pengerjaan ruas jalan Palampang, Munte, Bontolemoangan, Kabupaten Sinjai-Bululumba. Kontraktor itu adalah Agung Sucipto yang kini telah berstatus terpidana.
Edy dalam kesaksiannya mengatakan, Nurdin meminta tolong agar disampaikan ke Agung Sucipto untuk bantuan dana relawan kampanye pemilihan kepala daerah. Edy berkesimpulan bahwa Nurdin akan maju kembali menjadi gubernur di periode mendatang.
Agung kemudian memberikan uang Rp2,5 miliar ke Edy Rahmat untuk Nurdin Abdullah. Namun, Nurdin membantah kesaksian Edy. "Dana Rp2,5 miliar sama sekali saya tidak tahu. Terkait dengan bantuan keuangan, sampai hari ini Edy Rahmat tahu prosedur untuk dapat bantuan keuangan itu," ujar Nurdin saat diberikan kesempatan bersuara.