Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar tidak langsung menahan Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim. Legislator Fraksi PKS itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu dalam kasus penjaminan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.
Penyidik sudah memintai keterangan Andi hadi sebagai tersangka pada Jumat 17 Juli. Tapi sejauh ini penyidik belum memutuskan akan menahannya.
"Selama proses penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan sangat kooperatif atau tidak mempersulit proses hukum," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Andi Hadi terjerat hukum setelah jenazah PDP COVID-19 dipulangkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Makassar, pada 27 Juni 2020. Saat itu Andi Hadi menjadikan dirinya sebagai penjamin kepada pihak RS. Belakangan pasien dinyatakan positif COVID-19.
