Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan buka suara soal Erwin Hatta Sulolipu, terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang belum menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Juni 2022, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada 13 terdakwa kasus korupsi RS Batua, termasuk Erwin. Erwin dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta. Hukuman itu diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada Agustus 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Erwin Hatta belum biisa dieksekusi atau menjalani hukuman di lapas karena masih menempuh proses hukum.
"Karena yang bersangkutan kan masih menempuh upaya hukum kasasi," ujar Soetarmi saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Selasa (7/2/2023).