Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aktivis HMI Sulsel Ditangkap dengan 69 Butir Ekstasi

aa
Intinya sih...
  • Mahasiswa di Makassar ditangkap karena membawa 69 butir ekstasi
  • Barang dipesan via Instagram dengan metode transaksi "sistem tempel"
  • Kasus telah memasuki tahap dua, tersangka akan diserahkan ke kejaksaan

Makassar, IDN Times – Seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial TKR alias Trobos (26) ditangkap polisi karena kedapatan membawa 69 butir narkotika jenis ekstasi.

Trobos diketahui seorang mahasiswa yang menjabat sebagai Kabid Infokom Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya (Cagora) Sulsel.

1. Penangkapan di hotel dan temuan di kos

Barang bukti pil ekstasi/Istimewa

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Adnan Arif, mengungkapkan bahwa TKR ditangkap pada Jumat, 28 Desember 2024, di salah satu hotel di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang. Awalnya, polisi menemukan empat butir ekstasi di kamar hotel tempat tersangka menginap.

"Yang bersangkutan ditangkap sebelum tahun baru, kasus 2024. Kebetulan waktu itu di kamar hotel 303 kita dapati (ekstasi) sama dia empat butir," ujar Adnan.

Penangkapan ini kemudian dikembangkan ke kos tersangka di Jalan AP Pettarani. Dari penggeledahan di kos tersebut, polisi menemukan lebih dari 60 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam jaket tersangka.

"Secara total, 69 butir ekstasi berhasil diamankan," ujarnya.

2. Transaksi lewat media sosial

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Adnan, TKR memesan ekstasi melalui media sosial Instagram dengan metode transaksi "sistem tempel." Artinya, barang ditempatkan di lokasi tertentu yang disepakati tanpa bertemu langsung dengan pengedar.

“Barangnya ditempel menurut dia (TR), jadi sulit dikembangkan. Lewat Instagram (dipesan), jaringan itu hanya tempel. Kami telusuri tapi tidak dapat,” jelas Adnan.

Polisi menduga ekstasi tersebut dipersiapkan untuk dijual kembali, meskipun belum diketahui pasti siapa saja target pasarnya.

"Posisinya menjual. Kurang tahu juga di kalangan mahasiswa atau di mana," tambahnya.

3. Kasus siap dilimpahkan ke kejaksaan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Adnan menyebutkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap dua. Artinya, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan.

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal tunggu jaksa apakah dinyatakan sudah lengkap. Kalau sudah, kami kirim tersangka dengan barang buktinya," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us