Makassar, IDN Times - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini mengeluarkan fatwa terkait eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalan dan ruang publik. Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, MUI Sulsel menegaskan bahwa haram hukumnya memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis.
Menanggapi hal ini, aktivis sekaligus pendiri Komunitas Peduli Anak Jalanan (KPAJ) Makassar, Ahmad Yani, menyambut baik fatwa tersebut. Dia mengatakan pihaknya juga dilibatkan untuk membahas hal tersebut.
"Saya pribadi sangat mendukung pelarangan memberikan uang di jalanan, khusus kepada anak jalanan, pengemis dan sebagainya," kata Yani saat dihubungi IDN Times melalui telepon, Jumat (5/11/2021).