Makassar, IDN Times - Agus Salim (40), pemilik merek kosmetik Ratu/Raja Glow, terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri, menjalani sidang perdana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (25/2/2025).
Pantauan di lokasi, Agus Salim mulai disidang pukul 11.45 WITA di ruang sidang utama Harifin A. Tumpa PN Makassar. Saat proses sidang, Agus tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan kopiah cokelat. Sejumlah kerabatnya juga tampak hadir untuk memberikan dukungan moril.
