Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi operasi patuh. ANTARA FOTO/Rahmad

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulsawesi Selatan akan merazia pengendara di jalan selama Operasi Patuh 2021. Operasi berlangsung dua pekan, mulai 20 Spetember hingga 3 Oktober 2021.

Operasi Patuh digelar di Kota Makassar dan seluruh wilayah Sulsel. Kepala Polda Sulsel Irjen Merdisyam mengatakan operasi demi meningkatkan keselamatan berkendara.

"Ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Kapolda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).

1. Operasi patuh dirangkaikan dengan penertiban protokol kesehatan

Simulasi pembatasan pergerakan lintas daerah di perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7/2020). Humas Pemkot Makassar

Merdisyam menjelaskan, operasi patuh kali ini hampir serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang membedakan adalah petugas sekaligus mengingatkan soal penerapan protokol kesehatan.

Diharapkan, meningkatnya kesadaran pengendara terhadap kepatuhan berlalu lintas bisa menekan kecelakaan yang bisa menimbulkan korban jiwa.

"Operasi patuh tahun ini diharapkan, dapat menekan angka penyebaran, juga menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan black spot, trouble spot," katanya.

2. Penindakan mengedepankan sikap humanis dan edukatif

ilustrasi lalu-lintas yang padat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, selama masa Operasi Patuh, petugas ditekankan mengedepankan sikap humanis dan edukatif untuk meningkatkan simpati masyarakat.

"Karena situasi masih dalam kondisi pandemik COVID-19, pelaksanaan operasi patuh, berfokus dalam upaya penanganan untuk memutus mata rantai penyebaran virus, serta untuk mencegah terjadinya kerumunan massal," kata Zulpan.

3. Pelanggar akan tetap disanksi

ilustrasi Personil Sat Sabhara Polres Mimika saat membagikan Masker kepada pengendara dan penumpang sepeda motor (Dokumentasi Bag Humas Polres Mimika / Istimewa)

Zulpan menambahkan, petugas tetap memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang terbukti melanggar. Mengingat, operasi ini menyasar pengendara bandel. Mislanya yang tidak punya surat-surat berkendara. Operasi juga menyasar pelanggaran lain di jalan raya.

"Seperti tidak memakai helm standar, sabuk pengaman, melebihi batas maksimum, di bawah pengaruh alkohol, berkendara di bawah umur, berkendara menggunakan handphone dan melanggar rambu-rambu lalu lintas lainnya," ucap Zulpan.

Editorial Team