Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain pembebasan denda, berlaku keringanan berupa diskon pajak kendaraan.
Insentif untuk pajak kendaraan bermotor berlaku di wilayah Sulawesi Selatan mulai tanggal 1 hingga 30 Agustus 2024. Hal itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 801/VII/Tahun 2024, untuk memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
