Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya!

Ada Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya!
ilustrasi nomor rangka motor di STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain pembebasan denda, berlaku keringanan berupa diskon pajak kendaraan.

Insentif untuk pajak kendaraan bermotor berlaku di wilayah Sulawesi Selatan mulai tanggal 1 hingga 30 Agustus 2024. Hal itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 801/VII/Tahun 2024, untuk memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

1. Ini jenis pembebasan dan diskon pajak kendaraan

Ilustrasi kendaraan di jalan raya. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Ilustrasi kendaraan di jalan raya. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Berikut ini bentuk insentif pembebasan dan diskon pajak dari Pemprov Sulsel:

Pembebasan:

  • Pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif
  • Pembebasan seluruh denda PKB
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya
  • Pembebasan denda BBNKB kedua dan seterusnya

Diskon:

  • Pengurangan PKB tunggakan di atas satu tahun sebesar 17 persen untuk kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya
  • Pengurangan PKB tunggakan di atas satu tahun sebesar 8 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan bermotor baru

Selain insentif di atas, Pemprov Sulsel juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

2. Insentif pajak kendaraan hanya berlaku sebulan

ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Reza Faisal Saleh mengimbau masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda pajak dan diskon pajak ini hanya berlaku satu bulan.

Saat ini Samsat se-Sulsel telah melayani pembayaran PKB secara tunai dan nontunai melalui ATM serta aplikasi Bank Sulselbar Mobile, melalui Tokopedia, Linkaja, Indomaret, gotagihan, Qris, Bank dan Livin Mandiri, aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, aplikasi Signal, dan sebagainya.

3. Cara cek tagihan pajak kendaraan

STNK kendaraan (IDN Times/Dwi Agustiar)
STNK kendaraan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Bapenda Sulsel punya pelayanan pengecekan info pajak melalui WhatsApp dan Telegram. Pelayanan ini diberikan bagi wajib pajak yang ingin mengetahui jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk mendapatkan pelayanan ini, kamu cukup mengirim pesan ke akun resmi Bapenda Sulsel, baik di WhatsApp maupun Telegram. Formatnya, ketik Sulsel (spasi) DD/DP/DW (spasi) nomor polisi (spasi) kode belakang (spasi) Kota sesuai STNK.

Contohnya: Sulsel DD 6464 KK

Bapenda Sulsel telah menyediakan aplikasi pajak digital "Bapenda Sulsel Mobile" untuk memudahkan pembayaran dan pengecekan tagihan pajak kendaraan. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat dengan mudah mengetahui jumlah tagihan pajak, menemukan layanan Samsat terdekat, dan melakukan pembayaran tanpa perlu mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Juara Domino Sidrap 2026, Dev Walet-Dce Raih Rp60 Juta

14 Apr 2026, 22:28 WIBNews