Makassar, IDN Times - Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto, angkat suara soal maraknya kasus penolakan rapid test di Makassar, Sulawesi Selatan. Yuri menyebut bahwa tidak ada jaminan orang bebas COVID-19 dari hasil rapid test yang negatif.
Yuri menjelaskan soal itu melalui grup WhatsApp berisi wartawan. Dia menanggapi soal maraknya fenomena warga memblokir jalan dan membentangkan spanduk di pemukiman agar petugas tidak bisa datang menggelar rapid test.
"Diagnosa pasti COVID-19 adalah pemeriksaan antigen dengan PCR (Polymerase Chain Reaction). Rapid test hanya mengetahui apakah ada respon antibodi yang timbul akibat adanya antigen virus COVID-19," kata Yuri, dikutip IDN Times, Senin (8/6).
