Makassar, IDN Times - Abdul Hayat Gani akhirnya resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia diberhentikan melalui surat keputusan yang diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo, 30 November 2022.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel.
"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani Bapak Presiden," kata Imran, Selasa 13 Desember 2022 malam.