Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani. (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • BKN menerbitkan surat Nomor 4160/B-MP.02.01/SD/D.III/2024 ke Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan terkait status kepegawaian Abdul Hayat.
  • BKN menyinggung amar Putusan Perkara Nomor 12/G/2023/ PTUN.JKT yang menyatakan Abdul Hayat wajib dikembalikan statusnya.
  • BKN menyatakan bahwa Abdul Hayat masih aktif dan dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta gaji PNS dapat dibayarkan.

Makassar, IDN Times - Abdul Hayat Gani berpotensi kembali menjadi Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan setelah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menerbitkan surat Nomor 4160/B-MP.02.01/SD/D.III/2024. Surat tersebut ditujukan untuk Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh.

Surat tersebut merupakan tanggapan terkait status kepegawaian Abdul Hayat. Surat itu ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris, Windiyanto, di Jakarta pada 20 Juni 2024.

Editorial Team