Makassar, IDN Times - Delapan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa berujung kericuhan dengan anggota kepolisian kini ditetapkan tersangka. Ke delapan tersangka masing-masing berinisial AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menyatakan, kedelapan tersangka tersebut melanggar Pasal 192 KUHPidana Subsider Pasal UU 63 tahun 2004 tentang jalan Ancaman hukuman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara satu tersangka yakni MU ditambahkan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.
“Kemudian masih ada dua orang yang masih dalam pengejeran. Dua orang ini berdasarkan pendalaman adalah aktor intelektual terjadinya kericuhan,” kata Devi di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/7/2024).