Makassar, IDN Times – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, angkat bicara soal dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap Yusuf Saputra (20), pemuda asal Galesong, Takalar, oleh oknum anggota polisi.
Arya mengungkapkan bahwa Bripda Andika dan lima rekannya dari Satuan Sabhara tidak mengantongi surat tugas maupun surat perintah penangkapan saat melakukan operasi di luar wilayah hukum Kota Makassar.
“Operasi itu dilakukan di luar tugas. Tidak ada surat perintah (penangkapan), tidak ada penugasan di (wilayah) Takalar. Itu di luar wilayah Kota Makassar, bukan wilayah hukum kami, itu kesalahan pertama," kata Arya kepada IDN Times, Minggu (1/6/2025).