Pemuda Takalar Mengaku Dianiaya Polisi dan Diperas Rp 15 Juta

Makassar, IDN Times – Seorang pemuda di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan bernama Yusuf Saputra (20), mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh sejumlah polisi. Dia menyebut pelakunya berasal dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
Yusuf menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di Lapangan Galesong yang saat itu ramai karena adanya pasar malam. Saat sedang nongkrong, ia tiba-tiba didatangi oleh enam orang pria.
"Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya dan langsung memukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika," kata Yusuf, kepada awak media, Jumat (30/5/2025).
1. Ditodong senjata, dipaksa mengaku miliki narkoba, hingga keluarga diperas

Yusuf mengaku dibawa secara paksa ke tempat sepi menggunakan mobil. Di sana, ia diikat, dipukuli, dan bahkan ditelanjangi.
"Saya disuruh buka semua pakaian saya, sampai celana dalam pun disuruh buka," lanjutnya.
Tak hanya dianiaya, Yusuf juga mengaku dipaksa mengakui bahwa narkoba jenis tembakau gorila yang dipegang Bripda Andika adalah miliknya. Namun Yusuf bersikeras menolak karena merasa tak pernah menyentuh barang haram itu.
Penganiayaan terus berlangsung selama hampir tujuh jam. Yusuf mengatakan dirinya baru dilepaskan setelah keluarganya diperas oleh oknum polisi tersebut.
“Awalnya mereka minta Rp15 juta, tapi keluarga saya tidak mampu. Mereka turunkan jadi Rp5 juta, tetap ditolak. Akhirnya minta berapa saja yang ada,” katanya.
2. Laporan di Polsek Galesong sempat ditolak, diproses setelah viral

Karena takut Yusuf terus disekap, pihak keluarga menyerahkan uang Rp1 juta. Uang itu diserahkan lewat Ismail, teman tantenya Yusuf yang juga seorang anggota Brimob.
"Bripda Andika tidak mau bertemu langsung dengan tanteku, jadi lewat temannya yang Brimob diserahkan uangnya,” Yusuf menjelaskan.
Setelah uang diterima, Yusuf akhirnya dilepaskan di depan kafe di wilayah Barombong pada pukul 05.00 WITA. "Jam 10 malam saya diambil, jam 5 subuh baru dilepaskan setelah mereka terima uang," ungkapnya.
Yusuf sempat mencoba melapor ke Polsek Galesong, namun ditolak. Ia baru mendapat respons setelah curhatannya viral di media sosial. “Laporan resmi saya akhirnya diterima di Polres Takalar pada 29 Mei 2025 setelah ramai di media sosial,” kata Yusuf.
Pihak keluarga juga langsung membawa Yusuf ke rumah sakit untuk visum setelah dibebaskan.
3. Propam Polda Sulsel periksa enam polisi

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan soal laporan Yusuf. Dia menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Bripda Andika dan lima rekan lainnya yang diduga terlibat peristiwa itu.
"Sudah kita periksa dan proses,"kata Zulham kepada IDN Times, Sabtu (31/5/2025).
Zulham menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan menyimpang yang dilakukan anggota polisi. "Anggota yang salah tidak ada toleransi. Semua akan kita proses sesuai kesalahannya," tegasnya.