Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wasit korban pengeroyokan di kompetisi Liga 3. (Twitter/asean.football)

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, menetapkan enam orang pemain PS Nene Mallomo Sidrap, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka adalah buntut dari aksi penganiayaan dan pengeroyokan wasit Romi Daeng Rewa pada pertandingan Liga 3. Romi dianiaya pada pertandingan Nene Mallomo melawan Gasma Enrekang, di Enrekang, Jumat pekan lalu.

"Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) juncto Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman hukuman 6 tahun," kata Kapolres Enrekang Andi Sinjaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021).

1. Dua pemain sudah ditahan, empat masih diburu

Tangkapan layar video pengeroyokan wasit Romi Daeng Rewa di laga babak 6 besar Liga 3 Sulsel antara PS Nene Mallomo Sidrap versus Gasma Enrekang di Stadion Bumi Massenrempulu Enrekang, Jumat 24 November 2021. (Dok. Istimewa)

Sinjaya mengatakan, dari enam pemain yang jadi tersangka, dua di antaranya sudah ditahan. Mereka masing-masing Ilham Selano dan Arman Surianto.

Saat ini enam pemain lain yang turut jadi tersangka sementara diburu. Mereka adalah Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.

2. Polisi sita sejumlah bukti

Editorial Team

Tonton lebih seru di