Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, menetapkan enam orang pemain PS Nene Mallomo Sidrap, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka adalah buntut dari aksi penganiayaan dan pengeroyokan wasit Romi Daeng Rewa pada pertandingan Liga 3. Romi dianiaya pada pertandingan Nene Mallomo melawan Gasma Enrekang, di Enrekang, Jumat pekan lalu.
"Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) juncto Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman hukuman 6 tahun," kata Kapolres Enrekang Andi Sinjaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021).