Makassar, IDN Times - Lima dari enam pelaku pembunuhan tiga warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso, saat merilis kasus pembunuhan itu di Markas Polda Sulsel, pada Jumat sore (6/10/2023).
"Persangkaan kasus ini untuk lima pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana subsider 338, subsider 170 ayat 3, subsider 351 ayat 3 KUHPidana, dan juncto Pasal 55 dan 56. Ancaman penjara hukuman mati atau minimal seumur hidup," ungkapnya.
Diberitakan, tiga orang tewas saat terjadi dugaan penyerangan di Dusun Mandalle 2, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Minggu dinihari (1/10).
Diketahui, ketiga korban itu adalah Ramli Daeng Tata (60) meninggal di RS Wahidin Sudirohusodo, Faisal Daeng Remo (22) dan Pasang (40) meninggal di RS Syekh Yusuf.
