Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengusulkan 5.968 narapidana mendapatkan remisi pada momen peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, 60 narapidana diusulkan mendapat remisi umum II, atau langsung bebas pada 17 Agustus 2021. Sedangkan sisanya masih harus menjalani sisa pidana.

1. Usulan remisi menunggu persetujuan Kemenkumham

Kepala Divisi Pemasyarakatan ( kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Edi Kurniadi. Dok. Istimewa

Edi menerangkan, jumlah narapidana itu merupakan usulan dari rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan se-Sulsel. kini Kanwil Sulsel menunggu persetujuan Kemenkumham lewat surat keputusan remisi.

“ Penyerahan SK Remisi secara simbolis akan dilakukan oleh PLT Gubernur Sulsel , Andi Sudirman Sulaiman di Rutan Makassar 17 Agustus mendatang “ kata Edi pada siaran pers yang dikutip Sabtu (14/8/2021).

2. Remisi untuk napi berkelakuan baik

Ilustrasi Rutan (IDN Times/Yuda Almerio)

Kadivpas Edi mengatakan, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah yang memenuhi persyaratan. Antara lain menurut Pasal dan Pasal 34 a,b,c 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012  tentang pemberian remisi bagi narapidana pidana tertentu.

Soal syarat dan data cara pemberian remisi juga diatur lewat Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019. "Yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik,” ujar Edi.

3. Usulan terbanyak dari Makassar

Ilustrasi. WBP Lapas Kelas 1 Makassar yang dibebaskan. (IDN Times/Lapas Kelas 1 Makassar)

Kepala Bidang Pembinaan Rahnianto mengatakan dari usulan tersebut, jumlah usulan remisi terbanyak datang dari Lapas Makassar, yakni 664 orang. Berikutnya, Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, Lapas Palopo 574 orang, Lapas Parepare 454 orang, Lapas Takalar 354 orang, dan Rutan Makassar 316 orang.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana. Selain itu bisa menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

Editorial Team