Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berencana memeriksa kembali Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto terkait kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Kejati baru menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, pemanggilan Danny diagendakan setelah penyidik mempelajari fakta-fakta di persidangan yang sementara berlangsung. Persidangan yang dimaksud dengan terdakwa eks Direktur Utama PDAM Haris Yasin Limpo dan eks Direktur Irawan Abadi
"Nanti kita pelajari keterangan-keterangan yang berkembang dalam persidangan, terkait buktinya apa," kata Soetarmi kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa malam (13/6/2023).
Selasa malam, Kejati Sulsel mengumumkan tambahan tiga tersangka dalam perkara korupsi PDAM Makassar. Mereka adalah eks Direktur Utama Hamzah Ahmad serta dua eks Direktur Keuangan, masing-masing Tiro Paranoan dan Asdar Ali.
