3 Pria Ditangkap Terkait Prostitusi Online di Manado

Makasssar, IDN Times - Tiga terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi dari Tim 2 Resmob Subdit III Jatanras Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Minggu, mengatakan, ketiga orang tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G, dan E.
"Ketiganya diamankan di sebuah rumah kos di Ranotana Manado, bersama dua orang perempuan yang diduga menjadi korban TPPO, pada Kamis (14/11)," kata Michael dikutip ANTARA, Minggu (17/11/2024).
Kasus TPPO yang melibatkan tiga tersangka dilakukan dengan modus prostitusi online.
"Ketiga tersangka membantu dua orang perempuan untuk melakukan pelayanan kepada tamu lewat aplikasi prostitusi online. Hasil yang didapat dari pelayanan tamu tersebut digunakan oleh kelimanya untuk biaya hidup," tambah Michael.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari kasus prostitusi online di Manado itu. Antara lain, kondom, handphone yang berisi chatingan transaksi, serta sejumlah uang tunai.
Michael pun mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada aparat Kepolisian apabila mendapatkan kasus serupa.
"Silahkan lapor ke Kepolisian karena TPPO ini menjadi salah atensi pimpinan Polri yang harus diberantas," pungkasnya.