Makassar, IDN Times - Polisi Perairan atau Polair Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, menenggelamkan beberapa perahu milik nelayan Pulau Kodingareng Makassar yang sedang melaut. Petugas juga menangkap paksa pemilik kapal. Akibatnya, terjadilah benturan fisik antara aparat dengan nelayan.
Insiden ini terjadi pada Minggu (23/8/2020). Sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, kapal penambang pasir laut milik PT Royal Boskalis kembali melakukan aktivitasnya di lokasi tangkap nelayan.
Menurut Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar yang juga pendamping hukum nelayan Pulau Kodingareng, Edy Kurniawan, pada saat yang sama, sudah banyak nelayan yang sedang melaut di sekitar lokasi.
"Melihat Kapal Queen of Nederlands dan sedang beroperasi semakin mendekat, mereka tetap berada di posisi dan mencoba saling mendekat satu sama lain. Mereka berada tepat di hadapan kapal pengeruk pasir laut tersebut," kata Edy saat dikonfirmasi IDN Times.
