Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
28 Mahasiswa Dikabarkan Diancam D.O usai Demo Tolak SPPG di Unhas
Ilustrasi rektorat Universitas Hasanuddin di Kota Makassar. (Dok. unhas.ac.id)
  • Sebanyak 28 mahasiswa Fakultas Teknik Unhas dikabarkan diancam skorsing hingga D.O setelah aksi menolak program Makan Bergizi dan pembangunan SPPG di lingkungan kampus.
  • Pihak Humas Unhas membantah adanya ancaman D.O terhadap mahasiswa, menegaskan kabar tersebut sebagai hoaks dan menyebut peserta demo berasal dari beberapa fakultas lain.
  • Unhas menjelaskan bahwa kewenangan memberi sanksi D.O berada di majelis etik universitas, bukan fakultas, serta harus melalui proses pembuktian dan pembelaan yang jelas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Sebanyak 28 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikabarkan mendapat ancaman skorsing hingga drop out (D.O) dari majelis kode etik mahasiswa (MKEM) Fakultas Teknik, usai demo memprotes program makan bergizi (MBG) dan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan kampus.

Hal itu diketahui dari unggahan akun instagram unhas.distopia. Berikut ini bunyi postingannya.

"Kritik berujung teror, air keras, jeruji besi, hingga penghilangan paksa biasanya terjadi di ruang yang kering tradisi akademik. Ternyata, hal itu tak selalu demikian. Seperti yang terjadi belum lama ini di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar,"

"Alumni itu kemudian diperintahkan oleh Dekanat Fakultas Teknik untuk mengidentifikasi & memberi ultimatum (ancaman Drop Out) kepada mahasiswa yang mengkritik program MBG yang dikelola Unhas. Ancaman DO itu pun akan ditindaklanjuti lewat Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) Fakultas Teknik jika mahasiswa masih saja nyaring mengkritik program tersebut,"

"Potrem buram' kebebasan akademik itu bermula ketika seorang alumni Fakultas Teknik Unhas yang turut serta mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Unhas mengintervensi seorang mahasiswa Fakultas Teknik terkait publikasinya di akun organisasi kemahasiswaan yang mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG),"

1. Desak cabut SPPG di Unhas

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tamalanrea 14 di lingkungan Universitas Hasanuddin, Selasa (14/4/2026). (Dok. Unhas)

Sementara dalam unggan story instagram unhas.distopia yang dilihat IDN Times, sejumlah massa dari aliansi mahasiswa Unhas tampak menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat Unhas, Kamis (11/6/2026), dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Unhas, Ishaq Rahman.

"Kita berdiri di sini untuk mengingatkan Unhas bukan kantin, Unhas bukan dapur dan Unhas bukan perusahaan. Unhas adalah ruang ilmu pengetahuan," ucap salah satu mahasiswa sambil memegang pengeras suara.

"Kami mahasiwa Universitas Hasanuddin menolak hadirnya komersialisasi pendidikan dan segera cabut SPPG yang berada di kampus Unhas yang sarat akan kepentingan politik dan bisnis daripada birokrat yang penjilat pantat militeristik rezim Prabowo - Gibran," teriak massa lainnya.

2. Unhas bantah ada ancam D.O

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang saat berada di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Selasa (5/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman, mengatakan, sejumlah mahasiswa memang menggelar demo penolakan SPPG di kampus Unhas. Namun ia membantah kabar mahasiswa Fakultas Teknik ikut dalam demo tersebut hingga 28 di antaranya mendapat ancaman skorsing dan D.O.

"Saat demo mahasiswa kemarin, tidak ada dari Fakultas Teknik, yang hadir saat demo mahasiswa dari beberapa fakultas yang berlokasi di (kampus Unhas) Tamalanrea. Terkait postingan di sosial media yang menyebutkan bahwa ada ancaman drop out bagi mahasiswa yang ikut demo MBG sama sekali tidak benar, saya pastikan hoaks," kata Ishaq kepada IDN Times, Jumat (12/6/2026).

3. Sanksi skorsing dan D.O wewenang majelis etik universitas

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang saat berada di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Selasa (5/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Ia menyampaikan bahwa kewenangan memberi sanksi drop out kepada mahasiswa adalah kewenangan majelis etik di tingkat universitas, bukan di fakultas. Harus ada alasan yang jelas, ada proses pembuktian, dan ada ruang untuk membela diri.

"Kami juga telah mengkonfirmasi kepada dekan Fakultas Teknik. Beliau tidak pernah mengeluarkan ancaman seperti itu. Hal ini juga dapat dikonfirmasi kepada para pengurus BEM Fakulas Teknik. Mereka memastikan tidak ada ancaman demikian," tutupnya.

Editorial Team

Related Article