Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
27 Lapak di Tallo Dibongkar demi Kembalikan Fungsi Fasum
Pemerintah Kecamatan Tallo menggalakkan penertiban tempat usaha yang menempati fasilitas umum trotoar. (Dok. Humas Pemkot Makassar)
  • Pemerintah Kecamatan Tallo menertibkan 27 lapak PKL di Jalan Sunu karena menempati trotoar dan drainase, demi mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga estetika kota.
  • Penertiban berlangsung kondusif tanpa perlawanan setelah dilakukan sosialisasi dan peringatan bertahap, bahkan beberapa pedagang membongkar lapaknya sendiri sebagai bentuk kerja sama.
  • Pemerintah menyiapkan relokasi dan penataan kawasan, termasuk rencana pusat kuliner di Lakkang, sambil melanjutkan penertiban usaha yang melanggar ketertiban umum secara bertahap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kecamatan Tallo menertibkan 27 lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga estetika kota.
  • Who?
    Camat Tallo Andi Husni bersama aparat kecamatan, kelurahan, dan para pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di kawasan Jalan Sunu, Makassar.
  • Where?
    Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Sunu, mencakup Kelurahan Kalukuang, Lembo, dan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
  • When?
    Kegiatan penertiban berlangsung secara bertahap pada pekan ini; waktu pasti tiap tahap masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak kecamatan.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan karena lapak-lapak tersebut menempati fasilitas umum sehingga mengganggu fungsi trotoar dan drainase serta kenyamanan masyarakat sekitar.
  • How?
    Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan surat peringatan. Sebagian pedagang membongkar lapaknya sendiri sehingga proses berjalan aman dan kondusif tanpa perlawanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, mulai menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berdiri di atas trotoar dan saluran drainase. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik.

Penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Hasilnya, puluhan lapak yang telah berdiri selama bertahun-tahun dibongkar tanpa konflik berarti.

1. Lapak-lapak PKL menempati fasilitas umum

Pemerintah Kecamatan Tallo menggalakkan penertiban tempat usaha yang menempati fasilitas umum trotoar. (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan sebanyak 27 lapak PKL ditertibkan karena menempati fasilitas umum. Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Sunu yang mencakup Kelurahan Kalukuang, Lembo, dan Suangga.

Ia merinci, di Kalukuang terdapat tujuh lapak, di Lembo lima lapak, dan di Suangga sebanyak 15 lapak. Sebagian di antaranya merupakan bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar dan drainase.

Menurutnya, kondisi tersebut mengganggu fungsi fasilitas umum serta kenyamanan masyarakat. Karena itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.

2. Penertiban berjalan kondusif tanpa perlawanan

Pemerintah Kecamatan Tallo menggalakkan penertiban tempat usaha yang menempati fasilitas umum trotoar. (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan bersama kelurahan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan secara bertahap. Pendekatan ini mengedepankan dialog agar tidak menimbulkan konflik.

Husni menjelaskan, sejumlah pedagang bahkan membongkar lapaknya secara mandiri sebagai bentuk itikad baik. Hal ini membuat proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Ia menegaskan tidak ada perlawanan dari pedagang selama proses berlangsung. Pemerintah juga mengimbau agar lokasi yang telah ditertibkan diawasi agar tidak kembali digunakan.

3. Penertiban berlanjut, disiapkan relokasi dan penataan kawasan

Pemerintah Kecamatan Tallo menggalakkan penertiban tempat usaha yang menempati fasilitas umum trotoar. (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Penertiban tidak hanya menyasar lapak PKL, tetapi juga usaha lain yang melanggar ketertiban umum. Salah satunya warung kopi di Jalan Datuk Patimang serta rencana penertiban lapak kayu di Kelurahan Kaluku Bodoa.

Selain itu, aparat kecamatan juga menindak penempatan tangki usaha di Jalan Teuku Umar yang menutup trotoar dan drainase. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan genangan dan mengganggu estetika kota.

Ke depan, pemerintah kecamatan menyiapkan opsi relokasi, termasuk rencana pembangunan pusat kuliner di Lakkang, belakang Monumen Korban 40.000 Jiwa. Husni menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap tanpa tebang pilih.

“Ruang publik bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan harus dijaga bersama demi kepentingan umum,” tegasnya.

Editorial Team