Polda Sulsel merilis hasil penangkapan 22 tersangka penipuan atau passobis, Senin (7/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Dalam kasus penjualan bibit kelapa sawit, polisi menetapkan tiga tersangka asal Kabupaten Wajo, masing-masing berinisial A, AA, dan S. Korban berasal dari Kabupaten Maros dengan total kerugian Rp2.750.000.
Sementara itu, dalam modus lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, polisi menetapkan satu tersangka berinisial A asal Kabupaten Mamasa. Terdapat tiga korban dalam kasus tersebut yang berasal dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar.
"Dengan kerugian Rp20 juta," jelas Didik.
Selanjutnya, modus penjualan segitiga bata ringan melibatkan satu tersangka berinisial LS asal Kabupaten Soppeng. Dua korban berasal dari Makassar dan Maros dengan total kerugian Rp15 juta.
Untuk modus segitiga motor, terdapat dua tersangka berinisial S dan CRR yang berasal dari Kabupaten Sidrap dan Enrekang. Korban berasal dari Kabupaten Maros dengan kerugian Rp15.500.000.
Sementara pada modus penjualan iPhone, polisi menetapkan enam tersangka asal Kota Parepare, masing-masing berinisial M, A, R, RF, N, dan F.
"Dengan kerugian Rp29 juta dari tiga orang korban yang masing-masing berasal dari Makassar dan Bantaeng," ungkapnya.
Adapun dalam modus pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, polisi menetapkan satu tersangka berinisial TR asal Kabupaten Sidrap. Korban berasal dari Kabupaten Bone dengan kerugian mencapai Rp217 juta.
Kemudian, dalam modus segitiga penjualan solar, terdapat tiga tersangka asal Kota Makassar berinisial O, AG, dan M. Korban berasal dari Kabupaten Bone dengan kerugian Rp23 juta.
Modus penjualan segitiga kerbau atau tedong melibatkan satu tersangka berinisial ES yang diduga menjalankan aksinya dari Lapas Mamasa. Korban berasal dari Kota Makassar dengan kerugian Rp20 juta.
Kerugian terbesar berasal dari modus kerja paruh waktu atau part time. Polisi menetapkan dua tersangka berinisial B dan RP asal Kota Batam. Korban berasal dari Kabupaten Sidrap dengan total kerugian mencapai Rp614 juta.