Makassar, IDN Times - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan penyaluran dana kredit fiktif salah satu bank negara di Kabupaten Pinrang.
"Tersangka 22 orang terdiri dari 6 pegawai bank. Selebihnya adalah calo," kata Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022) petang.