Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

20 Titik Perangkat ETLE di Makassar Sudah Usang, Butuh Peremajaan

IMG_20250723_142927.jpg
Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Andi Husnaeni, usai bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Rabu (23/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya sih...
  • ETLE Makassar baru catat dua jenis pelanggaranSistem ETLE mencatat penggunaan handphone dan pelanggaran sabuk pengaman. Pelanggar lain akan dipantau di masa depan.
  • Pelanggar lalu lintas akan terima surat ETLEMasyarakat yang melanggar akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran oleh Kantor Pos.
  • Pemkot dukung pembaruan sistem ETLEWali Kota Makassar mendukung perbaikan jaringan dan kualitas perangkat, serta memperluas pengawasan hingga ke lorong-lorong permukiman.

Makassar, IDN Times - Sebanyak 20 titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik di Kota Makassar, saat ini memerlukan peremajaan. Sejumlah perangkat kamera di lapangan masih aktif, tetapi terkendala jaringan dan usia perangkat yang sudah usang.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Andi Husnaeni, menyebut ETLE di Makassar sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan membantu menekan angka pelanggaran lalu lintas. Namun, kondisi jaringan menjadi hambatan validasi data pelanggaran.

"Selama ini ETLE di Makassar sudah berjalan. Cuma karena mungkin disebabkan oleh jaringan sehingga tidak terlaksana," kata Kompol Andi Husnaeni, usai bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Rabu (23/7/2025).

1. ETLE Makassar baru catat dua jenis pelanggaran

Kamera tilang elektronik ETLE Polda Sulsel di Jl AP Pettarani Makassar. IDN Times/Darsil Yahya Mustari
Kamera tilang elektronik ETLE Polda Sulsel di Jl AP Pettarani Makassar. IDN Times/Darsil Yahya Mustari

Saat ini sistem ETLE di Makassar baru mencatat dua jenis pelanggaran, yaitu penggunaan handphone saat berkendara dan pelanggaran sabuk pengaman. Ke depan, pelanggaran lain seperti pengendara tanpa helm, melawan arus, hingga kendaraan yang menunggak pajak juga akan dipantau.

"Kameranya itu sebenarnya aktif. Bagus untuk meng-capture semua. Cuma tidak bisa tervalidasi karena disebabkan oleh jaringan. Oleh karena itu, kami mohon ke beliau (wali kota) untuk jaringan kami dibantu kembali,"katanya.

2. Pelanggar lalu lintas akan terima surat ETLE

Ilustrasi Tilang (Foto : Polri)
Ilustrasi Tilang (Foto : Polri)

Masyarakat yang terekam sedang melanggar, akan dikirimkan surat. Penerapan ETLE di Makassar juga melibatkan Kantor Pos untuk memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan. 

"Kalau misalnya selama ini kalau sudah ter-capture, tervalidasi itu nanti hasil dari itu kami akan mengirimkan kepada yang melanggar.  Ada suratnya. Kemarin kerja samanya kami dari kantor POS dan Bapenda," kata Husnaeni.

3. Pemkot dukung pembaruan sistem ETLE

IMG_20250723_194615.jpg
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Rabu (23/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan dukungan penuh pemerintah kota untuk pembaruan sistem ETLE. Dukungan tersebut mencakup perbaikan jaringan hingga peningkatan kualitas perangkat di lapangan.

"Kami akan koordinasikan dengan Diskominfo dan dinas terkait untuk menindaklanjuti kebutuhan infrastruktur Satlantas," kata Munafri.

Munafri menyebut Pemkot tidak hanya memprioritaskan penegakan hukum di jalan utama, tetapi juga memperluas pengawasan hingga ke lorong-lorong permukiman. Sistem pemantauan akan diperkuat dengan CCTV terintegrasi dan teknologi cloud agar lebih efisien dan ringkas.

"Kami berkomitmen mendukung kepolisian, termasuk pembaruan ETLE, serta memperluas fungsi CCTV untuk memantau lorong dan kejadian-kejadian lainnya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us