2 WNA di Makassar Menunggu Kepastian Deportasi

Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi Makassar masih menahan dua dari 14 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan tentang izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya Rudenim sudah lebih dulu memulangkan dua belas WNA ke negara asalnya. Yakni sebelas orang warga Srilanka serta satu orang asal Filipina.
"Sementara yang dua orang masih berada di Rudenim sampai saat ini," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9/2021).
1. Dua WNA dipindahkan dari Ambon
Alimuddin menjelaskan, pelanggaran keimigrasian oleh WNA menjadi penyebab mereka ditangkap dan ditahan di Rudenim Makassar. Dua WNA yang saat ini masih ditahan, masing-masing berinsial JS (74) asal Thailand dan RDG (39) asal Filipina.
JS masuk ke Rudenim sejak 18 Maret 2021, sementara RDG pada tanggal 2 September 2021.
"JS diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, sementara RDG karena overstay, mereka dipindahkan dari Kantor Imigrasi Ambon," ungkap Alimuddin.