Manado, IDNT imes - Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, divonis satu tahun penjara. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Adrianus Bach Tinungki, dan mantan Direktur Utama PT HWR, Brett Gunter.
Mereka menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (2/11/2026) malam. Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan orang lain atau korporasi tertentu hingga merugikan keuangan negara," tutur Ketua Majelis Hakim, Aminudin Dunggio.