Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang kasus korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Pengadilan Negeri Manado, Senin (2/11/2026). Dok. PN Manado
  • Mantan Kepala Dinas ESDM Sulut Adrianus Bach Tinungki dan mantan Dirut PT HWR Brett Gunter divonis satu tahun penjara atas penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara.

  • Keduanya tidak terbukti dalam dakwaan primer dan hanya terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor; terdakwa menerima putusan, sementara jaksa masih mempertimbangkannya.

  • Kejati Sulut menahan Janny Rolos terkait penerbitan akta jual beli di kawasan hutan dalam konsesi PT HWR, dengan kerugian negara Rp45 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Manado, IDNT imes - Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, divonis satu tahun penjara. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Adrianus Bach Tinungki, dan mantan Direktur Utama PT HWR, Brett Gunter.

Mereka menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (2/11/2026) malam. Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan orang lain atau korporasi tertentu hingga merugikan keuangan negara," tutur Ketua Majelis Hakim, Aminudin Dunggio.

1. Tidak terbukti dalam dakwaan primer

Mantan Direktur PT HWR, Brett Gunter, saat digiring ke mobil tahanan oleh Kejati Sulut. Dok. Kejati Sulut

Baik Gunter dan Adrianus juga tidak terbukti dalam tuntutan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang artinya tidak menikmati aliran dana. Keduanya hanya terbukti atas tuntutan subsider, yaitu Pasal 3 UU Tipikor.

Baik Gunter dan Adrianus juga langsung menerima putusan tersebut. Di sisi lain, JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Di hari yang sama, Kejaksaan Tinggi Sulut menahan satu lagi tersangka dalam kasus yang sama. Ia adalah mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Minahasa Tenggara dan mantan Camat Ratatotok, Janny Rolos.

2. Terbitkan AJB di lahan hutan

Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Minahasa Tenggara dan mantan Camat Ratatotok, Janny Rolos. Dok. Kejati Sulut

Plt Kepala Kejati Sulut, Feri Taas, mengatakan bahwa saat itu Janny menjabat sebagai Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara tahun 2009-2014. Ia bersama tersangka lain, Elisabeth Lalujan, sengaja menerbitkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 di atas tanah produksi pada tanggal 4 Maret 2026.

Padahal lahan tersebut merupakan bagian kawasan hutan berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 250/KPTS-II/1984 tentang Penunjukan Areal Dati I Sulawesi Utara seluas 1.877.220 hektare. "Akta tersebut diterbitkan seolah-olah sudah diperjualbelikan secara sah di atas tanah yang berada dalam izin usaha pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR," jelas Feri.

Akibatnya, negara rugi Rp 45 miliar. Rinciannya adalah kerusakan lingkungan sebesar Rp 17 miliar sedangkan pengelolaan emas yang tidak sah Rp 28 miliar.

3. Terima fasilitas dan fee

Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Minahasa Tenggara dan mantan Camat Ratatotok, Janny Rolos, saat digiring ke mobil tahanan, Senin (2/11/2026). Dok. Kejati Sulut

Janny disebut menerima sejumlah fasilitas dan keuntungan pribadi dari Elisabeth Lalujan atau yang akrab disapa Ci Gin. Fasilitas tersebut adalah 1 unit mobil Toyota Rush berwarna merah maroon.

"Dan yang bersangkutan mendapatkan fee 1% dari nilai jual beli tanah dari Elisabeth Lalujan," tambah Feri.

Di sisi lain, tersangka lainnya berinisial HJ hingga saat ini masih buron karena dikabarkan kabur keluar negeri. HJ yang merupakan warga negara China adalah Manajer Operasional PT HWR

Curated For You

Editorial Team

Related Article