Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mencatat pengungkapan besar sepanjang Maret hingga April 2026. Sebanyak 89 laporan polisi berhasil ditangani dengan total 141 tersangka yang ditangkap, mulai dari pengguna, kurir, pengedar, hingga pengendali jaringan.
2 Bulan, Polisi di Makassar Sita 1,5 Kg Sabu dan Tangkap 141 Tersangka

1. Nilainya ditaksir Rp1,8 miliar
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menjelaskan dari puluhan kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,5 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan tembakau sintetis (sinte) dengan berat sekitar 1 kilogram.
“Jika dinominalkan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih Rp1,8 miliar,” ucap Lulik kepada awak media, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 13 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Perhitungan itu berdasarkan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh satu hingga enam orang.
"Keberhasilan ini berdampak pada penghematan anggaran negara Rp40 miliar khususnya biaya rehabilitasi pengguna narkoba dengan estimasi biaya rehabilitasi sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang," jelasnya.
2. Jaringan Luwu Timur - Makassar
Dari puluhan kasus yang diungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian khusus aparat karena besarnya barang bukti dan modus operandi yang digunakan. Pengungkapan pertama terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Andi Tande, Makassar.
Polisi menangkap seorang pria berinisial MN yang berperan sebagai pengendali jaringan sabu yang terhubung dengan jaringan Luwu Timur.
Pengembangan kasus mengarah pada dua tersangka lain, yakni perempuan IR dan pria MAS yang berperan sebagai kurir.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa IR merupakan istri dari pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Lilik.
A diduga sebagai pemilik barang sekaligus pengendali jaringan yang memerintahkan IR membawa sabu sekitar 30 gram dari Luwu Timur ke Makassar untuk diserahkan kepada MN.
Pengembangan lanjutan kembali membuahkan hasil dengan diringkusnya tersangka AAP bersama barang bukti sabu sekitar 350 gram. Polisi menyebut seluruh barang tersebut masih terkait dengan kepemilikan A yang kini buron.
“Barang itu milik A yang saat ini masih DPO, sekaligus suami dari IR,” jelas Lulik.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini memanfaatkan media sosial, khususnya Instagram, untuk mengedarkan narkotika di wilayah Makassar dan Luwu Timur.
"Para pelaku bahkan mendapat keuntungan berupa bebas menggunakan narkoba dari sang pengendali, A," ujarnya.
3. Hendak diedarkan di Pampang
Kasus kedua terjadi pada 16 Maret 2026 di halte bus Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. Polisi menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial MW, MJA, dan FR, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1 kilogram.
Ketiganya berperan sebagai kurir atas perintah seorang bandar berinisial A yang juga masih berstatus DPO. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah enam kali melakukan pengiriman sabu antara Makassar dan Gowa.
"Modus yang digunakan terbilang rapi, yakni menyamarkan sabu dalam kemasan makanan ringan yang dikirim dari Sulawesi Tengah menggunakan jasa transportasi bus," kata Lulik.
Para pelaku kemudian diarahkan mengambil paket tersebut di halte bus untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Pampang. Namun, sebelum sempat membawa barang itu lebih jauh, polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan.
Dalam kasus ini, sempat diamankan empat orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, satu orang berinisial MI dinyatakan tidak terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi.
“MI hanya diminta mengantar karena tersangka tidak memiliki kendaraan. Ia tidak mengetahui isi paket tersebut. Kami juga sudah lengkapi antara tersangka dan kami juga masukkan dalam berita acara konfrontir sehingga lelaki MI ini perannya adalah sebagai saksi," ucap Lulik.
Polrestabes Makassar menegaskan akan terus mengembangkan kasus-kasus tersebut, terutama untuk memburu pelaku utama yang masih buron. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar.