Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menetapkan sejumlah lokasi yang tidak boleh dipasangi atribut atau alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada Makassar 2020.
Penetapan area terlarang bagi APK tertuang dalam Keputusan KPU Makassar bernomor 340 Tahun 2020. Aturan itu juga memuat lokasi mana saja yang dapat dipasangi alat peraga.
"Pengecualian pada wilayah yang tidak diperbolehkan untuk dipasang atribut alat peraga kampanye," bunyi poin A dalam surat yang dikirim Komisioner KPU Makassar Endang Sari kepada jurnalis, Sabtu (26/9/2020).