Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
12 Hari Gunung Awu di Sulut Terbakar, 1 Pendaki Jadi Tersangka
Kebakaran Gunung Awu di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Dok. Polres Sangihe
  • Kebakaran Gunung Awu di Kecamatan Kendahe, Kepulauan Sangihe, telah berlangsung 12 hari sejak 5 September 2026.

  • Polisi menetapkan Indra Budiman (29) sebagai tersangka setelah api dari kompor membakar rumput.

  • Api telah menjalar ke perkebunan warga di lereng gunung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Manado, IDN Times - Sudah 12 hari sejak Gunung Awu di Kecamatan Kendahe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, terbakar. Kebakaran pertama kali terjadi pada Sabtu, 5 September 2026.

Api pertama kali muncul di base camp Gunung Awu sekitar pukul 18.00 WITA. Penyebabnya adalah kompor portabel pendaki yang terbalik.

"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kasi Humas Polres Sangihe, Iptu Rocky Tujuwale.

1. Kronologi

Pendaki bernama Indra Budiman menjadi tersangka kebakaran Gunung Awu, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Dok. Polres Sangihe

Tersangka diketahui bernama Indra Budiman (29). Saat itu, ia dan temannya berinisial MT naik Gunung Awu pada siang hari.

Setibanya di base camp pada sore hari, keduanya masih sempat memasak dan makan bersama. Bahkan setelah itu Indra masih menggunakan kompor untuk membuat kopi.

"Kompor kemudian terbalik dan membakar rumput di sekitar," tutur Rocky.

2. Memilih turun gunung

Relawan memadamkan api di Gunung Awu, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Dok. Medsos Kepulauan Sangihe

Pada awalnya Indra dan MT masih berusaha memadamkan apir bersama baik dengan cara diinjak maupun disiram air. Namun, hal tersebut tak membuahkan hasil.

Mereka pun akhirnya memilih turun Gunung Awu untuk meminta pertolongan. Indra sendiri sudah ditahan di Rutan Polres Sangihe sejak 8 September 2026.

Ia disangkakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. "Hingga saat ini polisi masih melanjutkan proses penyidikan juga," tambah Rocky.

3. Relawan masih berupaya padamkan api

Relawan memadamkan api di Gunung Awu, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Dok. Medsos Kepulauan Sangihe

Hingga hari ini, relawan masih terus berupaya memadamkan api. Pasalnya, api sudah menjalar hingga perkebunan warga yang tinggal di lereng Gunung Awu.

Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan relawan, Dinas Kesehatan Sangihe bekerja sama dengan Dinkes Sulut memberikan sejumlah bantuan yang diperlukan. Ada obat, multivitamin, masker N95, kacamata goggle, serta safety boots.

"Karena medannya tidak memungkinkan membawa kendaraan untuk memadamkan api, jadi relawan dan petugas harus berjalan sendiri dan bantuan seperti ini sangat berarti," ujar Camat Kendahe, Irwin R Sasiang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article