Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar telah mengirim berkas hasil pemeriksaan 12 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Bawaslu menganggap mereka melanggar kode etik panitia penyelengara pemilu.
"Pemeriksaan sudah dilakukan, 12 anggota PPS sudah dipanggil dan PPK, hasilnya itu sudah kami teruskan (kirim) ke KPU kota (Makassar) untuk ditindaklanjuti," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya diberitakan, 12 anggota PPS di Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate diperiksa usai Bawaslu menerima laporan mereka bertemu salah satu bakal calon legislatif.