Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Bawaslu Makassar, di Jl Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar telah mengirim berkas hasil pemeriksaan 12 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Bawaslu menganggap mereka melanggar kode etik panitia penyelengara pemilu.

"Pemeriksaan sudah dilakukan, 12 anggota PPS sudah dipanggil dan PPK, hasilnya itu sudah kami teruskan (kirim) ke KPU kota (Makassar) untuk ditindaklanjuti," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih, Rabu (21/6/2023).

Sebelumnya diberitakan, 12 anggota PPS di Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate diperiksa usai Bawaslu menerima laporan mereka bertemu salah satu bakal calon legislatif.

1. Bawaslu rekomendasikan pemecatan PPS yang temui bacaleg

Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Wahyuningsih tidak berkomentar banyak soal pemeriksaan 12 PPS. Secara singkat dia mengatakan Bawaslu merekomendasikan KPU mengambil tindakan tegas.

"(PPS) itu Adhocnya KPU, makanya kami rekomendasikan ke KPU kota. Dan kita rekomendasikan untuk pemberhentian atau teguran," terang Wahyuningsih.

2. KPU Makassar agendakan pleno menyikapi rekomendasi Bawaslu

Editorial Team

Tonton lebih seru di