111 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Pelabuhan Makassar

- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap 111 tersangka dalam operasi penindakan narkotika Januari-Mei 2025.
- Barang bukti yang disita berupa sabu, sintetis, ganja, dan obat daftar G. 102 laki-laki dan sembilan perempuan ditangkap.
- Limanya bandar, 23 pengedar, dan 83 pengguna narkotika dioperasi dengan metode penjualan terputus.
Makassar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 111 tersangka ditangkap dalam operasi penindakan yang digelar sejak Januari hingga Mei 2025.
"Jajaran Polres Pelabuhan Makassar mengamankan ratusan orang dalam operasi penindakan pelaku narkotika sejak Januari hingga Mei 2025," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, dalam konferensi pers di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (28/5/2025).
1. Barang bukti: sabu hingga obat daftar G

Dari operasi tersebut, Satresnarkoba juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Di antaranya ,Sabu-sabu seberat 22,7362 gram, Sintek (narkotika sintetis) seberat 9,9087 gram, Ganja seberat 1,7607 gram dan Obat daftar G jenis THD sebanyak 100 butir.
"Total ada 64 laporan polisi yang kami tangani. Dari 111 tersangka, 102 orang adalah laki-laki dan sembilan perempuan," ungkapnya.
2. Lima bandar dan empat anak di bawah umur

Dari total tersangka, lima orang di antaranya diketahui sebagai bandar, sementara 23 orang berperan sebagai pengedar, dan sisanya 83 orang merupakan pengguna.
Para pelaku menggunakan metode penjualan terputus, yaitu sistem jual beli tanpa perantara untuk menghindari pelacakan oleh petugas. "Dari lima bandar, kami mengamankan 20 saset sabu yang dijual dengan sistem terputus," beber Rise.
Rise juga menyampaikan bahwa jaringan para pelaku mayoritas beroperasi di wilayah Makassar dan berasal dari latar belakang sebagai buruh dan pekerja swasta.
"Sejauh ini tidak ditemukan jaringan dari luar daerah. Rata-rata berasal dari wilayah Makassar," ujarnya.
3. Ancaman hukuman berat

Dari seluruh tersangka, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur, yang kini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian, khususnya dalam proses hukum dan rehabilitasi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup, atau bahkan pidana mati," tandasnya.