Makassar, IDN Times - Seorang pengungsi asing asal Afganistan, Abdul Razil Rahimi, akhirnya mendapat jatah resettlement atau pemukiman kembali ke Australia. Pria 27 tahun itu harus menunggu bertahun-tahun lamanya.
Dia berstatus sebagai pengungsi asing di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan. "Menunggu 10 tahun," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022) malam.