Gorontalo, IDN Times - Minuman keras (miras) jenis Cap Tikus hasil sitaan Kepolisian Daerah Gorontalo, diolah menjadi hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat secara gratis.
“Kita menyampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk bisa mengeluarkan penetapan bahwa barang bukti yang kami tangkap ini, bisa nggak tidak dimusnahkan tapi kita manfaatkan untuk hand sanitizer,” Kata Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Adnas saat mengunjungi tempat produksi hand sanitizer di Sekolah Polisi Negara (SPN) Batudaa, Kamis (23/7/2020).
