Masa Jabatan 2 Penjabat Bupati di Sulawesi Utara Diperpanjang

Keduanya diminta menjaga kondusivitas untuk Pemilu 2024

Manado, IDN Times - Masa jabatan Rinny Tamuntuan sebagai Pj Bupati Kepulauan Sangihe dan Limi Mokodompit sebagai Pj Bupati Bolmong diperpanjang, Selasa (23/5/2023). Keduanya menerima SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1196 Tahun 2023 dan Nomor: 100.2.1.3-1197 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Sangihe dan Penjabat Bupati Bolmong.

SK diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven OE Kandouw, di Ruang CJ Rantung Kantor Pemprov Sulut. “Baik Rinny dan Limi sukses melalui evaluasi bertahap dari provinsi hingga ke Mendagri," ujar Steven Kandouw.

Sebelumnya, Rinny dan Limi dilantik oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, sebagai pj bupati pada 22 Mei 2022.

1. Penjabat bupati diminta jaga situasi kondusif jelang Pemilu 2023

Masa Jabatan 2 Penjabat Bupati di Sulawesi Utara DiperpanjangPenyerahan SK perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Kepulauan Sangihe dan Bolmong di Kantor Pemprov Sulawesi Utara, Selasa (23/5/2023). IDNTimes/Dok. Kominfo Sulut

Steven Kandouw mengatakan bahwa baik Rinny dan Limi lolos penilaian perpanjangan masa jabatan. Beberapa parameternya adalah pembangunan, sinergitas, dan koordinasi.

"Berarti sudah menjalankan pemerintahan dengan ketentuan yang berlaku dan disyaratkan," tambah Steven.

Untuk satu tahun ke depan, Steven meminta Rinny dan Limi menjaga kondusivitas di tengah-tengah agenda politik, yaitu Pemilu 2024. “Koordinasi juga dengan pemprov dan forkopimda agar pemerintahan stabil,” tutur Steven

2. Kepemimpinan Rinny Tamuntuan dianggap belum fokus

Masa Jabatan 2 Penjabat Bupati di Sulawesi Utara DiperpanjangPj Bupati Bolmong, Limi Mokodompit dan Pj Bupati Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan (tengah) berfoto bersama beberapa pejabat daerah usai pelantikan, Minggu (22/5/2022). IDNTimes/Savi

Rinny Tamuntuan cukup menarik perhatian karena ia merupakan ipar Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan istri Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen. Selain itu, meski sudah menjabat sebagai Pj Bupati Sangihe, Rinny Tamuntuan hingga kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Sulut.

Hal itu mendapat kritik dari Anggota DPRD Sangihe, Ferdy P Sinedu. Rinny dianggap belum fokus selama memimpin Sangihe.

"Belum fokus karena duplikasi jabatan di provinsi,” kata Ferdy.

Baca Juga: Viral Penganiayaan, JAK Diberhentikan dari Wakil Ketua DPRD Sulut

3. Belum ada gejolak sosial selama kepemimpinan Rinny Tamuntuan

Masa Jabatan 2 Penjabat Bupati di Sulawesi Utara DiperpanjangDosen Kepemiluan UNSRAT Manado, Ferry Daud Liando. IDNTimes/Dokumentasi Pribadi

Pengamat Pemerintahan Sulut, Ferry Liando, menganggap jabatan ganda Rinny tak menjadi masalah karena UU tidak melarang. Secara administrasi, ia memenuhi syarat untuk diangkat, salah satunya karena Rinny adalah pejabat eselon II di Pemprov Sulut.

Secara politik dan sosial, Rinny juga tidak dipermasalahkan pemerintah maupun masyarakat setempat. Selama menjabat sebagai Pj Bupati Sangihe, juga tidak ditemukan gejolak sosial yang berkaitan dengan kepemimpinan Rinny.

“Toh mengganti dengan pejabat lain belum tentu akan lebih baik. Mungkin ini menjadi pertimbangan gubernur,” kata Ferry.

Baca Juga: Daftar Bacaleg Hari Terakhir, Demokrat Sulut Optimistis Capai Target

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya