Pelaku Balap Liar di Ambon Terancam Masuk Daftar Hitam SKCK Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ambon, IDN Times - Sejumlah ruas jalan utama di Kota Ambon, Maluku, kerap kali dipakai para pemuda dan remaja layaknya sirkuit untuk balap liar. Aksi ugal-ugalan mereka, tak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Merasa prihatin dengan kondisi itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif angkat bicara. Dia menyatakan sudah berulang kali melakukan pencegahan dan operasi penertiban maupun penegakan hukum.
1. Balap liar di Ambon juga diikuti para wanita
Namun faktanya, masih ada kelompok-kelompok yang sengaja mengadakan balapan liar. Tidak hanya laki-laki, adu cepat sepeda motor di jalan raya itu juga diikuti sejumlah perempuan.
"Bahkan aksi balap liar dilakukan sampai dini hari di jalan raya," ujarnya melalui keterangan, Selasa (20/2/2024).
Menurut Kapolda Maluku, mengatasi aksi balapan liar merupakan tanggung jawab bersama. Butuh keterlibatan tokoh masyarakat dan orang tua serta keluarga untuk mengedukasi para pelaku balap liar.
2. Ada orang tua yang menangis saat anaknya ditangkap
"Beberapa kali kejadian nanti kalau anaknya ditangkap dibawa ke kantor polisi dan akan diproses, baru orang tuanya datang sambil menangis meminta anaknya jangan di hukum," ungkapnya.
Padahal perilaku anaknya, kata Kapolda Maluku, sangat membahayakan baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain.
Guna meminimalisasi balapan liar, para pelakunya akan didata dan dimasukkan dalam daftar catatan kepolisian yang ada di data SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian yang biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan kedinasan.
Baca Juga: 52 TPS di Maluku Berpotensi PSU, Bawaslu: Ada 5 Pelanggaran Berat
3. Para pelaku balapan liar akan didata dalam sistem SKCK
"Tindak dan proses hukum, datakan namanya, masukkan dalam catatan di SKCK yang bersangkutan di Polda Maluku dan jajaran karena pernah melanggar hukum," tegasnya.
Kapolda menyampaikan, semua instansi pemerintah, swasta maupun sektor-sektor usaha lainnya selalu mensyaratkan adanya SKCK saat membuka lowongan kerja atau menerima pegawai baru.
"Yang kita lakukan ini sangat membantu instansi atau perusahaan, sebagai bahan pertimbangan untuk mencegah punya pegawai yang perilakunya cenderung melanggar hukum," ujarnya.
Kapolda berharap kepada para remaja dan generasi muda sebaiknya dapat menyalurkan hobi yang bermanfaat serta bisa meningkatkan kualitas kemampuan diri.
"Jangan mati sia-sia di jalan, dan bangga kalau bisa melakukan pelanggaran hukum serta merugikan dan membahayakan orang lain," pintanya.
Baca Juga: Pengendara Motor di Ambon Tewas usai Menabrak Pembatas Jalan JMP
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.