Polemik Tambang Emas tanpa Izin di Sulteng

Pemkab Parigi Moutong menutup sementara satu tambang emas

Palu, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait untuk membahas persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulteng.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sonny Tandra mengatakan penyelesaian pertambangan di Sulteng diperhadapkan pada persoalan perekonomian masyarakat sekitar.

"Persoalan PETI tidak bisa hanya melihat hitam putih. Dari sisi ekonomi masyarakat merasa diuntungkan. Masalahnya terletak pada banyaknya pemodal yang menggunakan alat berat dan merusak lingkungan," sebut Sonny, Senin 15 Maret 2021.

1. Tambang di empat kecamatan tidak mengantongi izin

Polemik Tambang Emas tanpa Izin di SultengWakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai meninjau langsung pertambangan ilegal beberapa waktu lalu. IDN Times/Kristina Natalia

RDP digelar untuk merespons langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang telah menghentikan operasi salah satu tambang, lantaran tidak mengantongi izin pertambangan.

Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, mengatakan empat pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut terletak di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, Desa Silutung Kecamatan Tinombo Selatan, dan tambang di Desa Lambunu Kecamatan Bolano Lambunu.

Khusus PETI di Desa Buranga, jelas Badrun, pemerintah telah menghentikan sementara aktivitas tambang emas di lokasi setempat, sembari menunggu kebijakan dari pemerintah provinsi.

"Bukan berarti ditutup, tapi dihentikan sambil mencari solusi yang terbaik untuk masyarakat," tutur Badrun, 11 Maret lalu.

2. Pemkab tidak berwenang menerbitkan izin tambang

Polemik Tambang Emas tanpa Izin di SultengWarga di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. IDN/Kristina Natalia

Badrun menjelaskan, Pemkab Parigi Moutong tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin operasi tambang. Sebab, kata dia, izin tersebut hanya boleh diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

Meskipun begitu, pemerintah kabupaten, jelas Badrun, akan tetap melakukan pengawasan dan melakukan penghentian sementara kegiatan pertambangan melalui surat edaran.

"Bisa legal tapi diurus, kalau tidak bisa dipenuhi persyaratannya maka aktivitas pertambangan tidak bisa diadakan. Apalagi merusak lingkungan," jelasnya.

Baca Juga: Hari tanpa Bayangan Diprediksi Terjadi 15 hingga 23 Maret di Sulteng

3. Polda Sulteng mengaku telah berulang kali menertibkan tambang liar

Polemik Tambang Emas tanpa Izin di SultengKapolda Sulteng, Irjen Abdul Rakhman Baso menjelaskan peristiwa pembantaian di Sigi, Sulteng, Minggu (29/11/20)IDN Times/M. Faiz Syafar

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah bersama jajaran polres di Parigi Moutong mengaku telah berulang kali melakukan penertiban tambang ilegal. Namun, aktivitas pertambangan tetap saja berlanjut dan lubang bekas tambang semakin bertambah.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Abdul Rakhamn Baso, pada Sabtu 13 Maret menjelaskan, tambang emas di Parigi Moutong berkaitan dengan perekonomian masyarakat. Meskipun begitu penertiban akan tetap dilakukan, tentunya dengan pengawasan pemerintah setempat.

"Berkoordinasi lagi dengan pemerintah setempat agar tidak membiarkan aktivitas ini. Informasi yang kami terima, lokasi ini punya masyarakat dan ada oknum yang memfasilitasi," terangnya.

Baca Juga: Penjara di Sulteng Over Kapasitas hingga 198 Persen

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya