Ketua DPRD Sulsel Diperiksa KPK soal Laporan Keuangan Dinas PUTR

Andi Ina Kartika diperiksa sebagai saksi kasus Edy Rahmat

Makassar, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan atau DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (21/10/2022). Ina hadir sebagai saksi dalam kasus yang menjerat tersangka mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, Edy Rahmat.

Edy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR Sulsel.

"Hari ini pemeriksaan untuk tersangka ER (Edy Rahmat). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, dikutip ANTARA.

1. Wakil Ketua DPRD Sulsel juga diperiksa

Ketua DPRD Sulsel Diperiksa KPK soal Laporan Keuangan Dinas PUTRWakiKetua DPD Demokrat Sulsel Ni'matullah. IDN Times/Asrhawi Muin

Selain Andi Ina Kartika, KPK juga memanggil Ni'matullah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Edy Rahmat sendiri merupakan tersangka pemberi suap. Sementara penerima suap yaitu Andy Sonny, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel sekaligus Kepala Subauditorat Sulsel I BPK Sulsel, dan Yohanes Binur Haryanto Manik selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.

Selanjutnya ialah Wahid Ikhsan Wahyudin, selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel/staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel.

2. Konstruksi perkara dugaan korupsi

Ketua DPRD Sulsel Diperiksa KPK soal Laporan Keuangan Dinas PUTRIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada 2020 silam, BPK Perwakilan Sulsel memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020. Salah satu objek pemeriksaan ialah Dinas PUTR Pemprov Sulsel. BPK lalu membentuk tim pemeriksa di mana salah satu anggotanya yaitu Yohanes Binur Haryanto Manik.

Saat proses pemeriksaan keuangan tersebut, Edy Rahmat disebut aktif berkoordinasi dengan Gilang Gumilar karena dianggap tahu cara mengondisikan atau mengatur temuan jenis pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

Selanjutnya, terjadi kesepakatan antara Yohanes dan Edy dalam bentuk pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi", yang bersumber dari para kontraktor pemenang tender proyek Pemprov Sulsel.

Baca Juga: Ini Hasil Penggeledahan KPK di Kantor Dinas PUTR Sulsel

3. Dana partisipasi diduga 1 persen

Ketua DPRD Sulsel Diperiksa KPK soal Laporan Keuangan Dinas PUTRTim penyidik KPK membawa sejumlah barang usai menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Kamis (21/7/2022). IDN Times/Istimewa

Dari nilai proyek di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020, setiap kontraktor pemenang disebut wajib menyetor satu persen. Nantinya, Edy disebut akan mendapat bagian sebanyak 10 persen dari total dana yang terkumpul.

Sementara uang diterima secara bertahap oleh para pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel berjumlah sekitar Rp2,8 miliar. Dalam kasus ini, KPK masih terus mendalami dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel.

Baca Juga: Terkait Nurdin Abdullah, 6 Pegawai Dinas PUTR Sulsel Diperiksa KPK

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya