Polisi Tangkap 5 Pelaku Tewaskan Anggota Polres Yahukimo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yahukimo, IDN Times – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo mengungkap kasus penganiayaan berat oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap anggota Polres Yahukimo bernama Bripda Oktovianus Buara. Hal itu disampaikan Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, melalui siaran pers yang diterima IDN Times pada Jumat (3/5/2024) pagi.
Heru mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima orang berinisial WK, AP, AS, FW, dan DA. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam proses pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti di antaranya batu yang digunakan oleh para pelaku untuk membunuh korban, 1 buah balok yang digunakan AS untuk memukul korban, 1 buah jaket yang digunakan AP saat kejadian," ungkap Heru.
"Kemudian alat tajam/pisau yang digunakan untuk membunuh korban tidak ditemukan di TKP dan masih dalam proses pencarian. Untuk itu, kami akan buat daftar pencarian barang bukti,” imbuhnya.
Heru menegaskan, personel Polres Yahukimo bersama Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Dua orang pelaku akan terus dilakukan pengejaran oleh tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polres Yahukimo, Bripda Oktovianus Buara, dilaporkan tewas setelah mengalami penganiayaan berat oleh OTK di di pertigaan rumah toko (ruko) Block B, Jalan Papua, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa, 16 April 2024 lalu.
Sementara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), sayap militer Organisasi Papua Merdeka (OPM), mengklaim bertanggung jawab atas tewasnya Bripda Oktovianus Buara
"Panglima Elkius Kobak dan pasukannya bertanggung jawab atas pembunuhan Oktavianus Buara, anggota kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Dekai, Yahukimo, pada hari Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 03.20 Waktu Papua," ujar Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dalam siaran pers yang dikirim pada 17 April 2024.
Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, Elkius Kobak memerintahkan pasukannya untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakan militer Indonesia yang melakukan patroli malam.
Di mana, patroli malam yang dilakukan oleh TPNPB terpantau dengan jelas bahwa Oktavianus Buara sedang dalam keadaan mabuk berat setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Sebelum korban dibunuh, pasukan TPNPB telah meminta kepada korban untuk pulang ke rumah.
Bukannya pulang, korban malah mengatakan bahwa dirinya seorang anggota polisi dan memarahi pasukan TPNPB yang menanyainya.
"Atas tanggapan tersebut, pasukan TPNPB yang melakukan patroli langsung melakukan penikaman terhadap Oktavianus dan akhirnya korban meninggal dunia di tempat," terang Sebby lebih lanjut.
Baca Juga: Anggota Polres Yahukimo Bripda Oktavianus Buara Tewas Dibunuh KKB