Tiga Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Ditetapkan Tersangka Korupsi
Intinya Sih...
- Tiga pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran fasilitas rumah tangga dan makan minum.
- Negara merugi hingga Rp4,9 miliar karena para tersangka menerima dana bulanan sejak 2019, tetapi rumah dinas tidak pernah ditempati.
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tiga pimpinan dan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran fasilitas rumah tangga dan makan minum.
Para tersangka masing-masing Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan, dan Sekwan Djufri Kau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Satria Abdi menjelaskan kasus tersebut dilaporkan dan atau ditangani sejak awal tahun 2023. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan. Penetapan tersangka dilakukan Selasa (16/7/2024) malam setelah empat tersangka diperiksa.
“Keempatnya melakukan persekongkolan jahat mencairkan tunjangan kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024. Namun, tidak pernah digunakan,” kata Satria dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/7/2024).
1. Total kerugian negara capai Rp4,9 miliar lebih
Satria menjelaskan, akibat perbuatan mereka negara merugi hingga Rp4,9 miliar. “Total perkiraan itu Rp.4.950.000.000. Kita sementara tunggu perhitungan pasti dari auditor. Jumlah itu diterima tersangka sejak September 2019,” paparnya.
Satria bilang, awalnya Sekwan DPRD Bantaeng mengajukan tunjangan untuk memfasilitasi tugas pimpinan DPRD periode jabatan 2019-2024 berupa Belanja Rumah Tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura.
Anggaran itu bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng. “Pengajuannya setiap bulan dan dicairkan bulan berjalan yang diterima secara tunai oleh pimpinan DPRD Bantaeng,” paparnya.
2. Rutin terima duit tunjangan rumah tapi tak ditempati
Satria bilang, pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka karena setiap bulannya menerima dana mulai Rp25-40 juta per bulannya. Namun sejak 2019 rumah dinas tersebut tidak pernah ditempati.
“Untuk rumah dinas ketua DPRD antara Rp30-40 juta, sedangkan untuk wakilnya Rp25-30 juta. Tergantung kondisi kas daerah. Yang menjadi masalah hukum di sini karena para tersangka tidak pernah menempati rumah-rumah dinasnya,” paparnya.
Padahal, kata Satria, dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
Baca Juga: Anggota Brimob Sulsel Tersangka Tewasnya Kakek Nuru di Bantaeng
3. Terancam penjara maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup
Empat tersangka, lanjut Satria, saat ini langsung ditahan di Lapas Kelas Kelas IIB Bantaeng selama 20 hari agar tidak melarikan diri dan merusak barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 Milyar,” ungkap Satria.
Baca Juga: Pemuda Bantaeng Tenggelam di Sungai Maros Akhirnya Ditemukan