Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bobol Rumah ASN di Gowa, Tiga Buruh Bangunan Ditembak Polisi

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Tim Jatanras Polres Gowa menangkap 3 pelaku pencurian rumah ASN di Gowa.
  • Para pelaku ditangkap setelah mencuri barang-barang berharga dari rumah korban yang sering ditinggal keluar kota.
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Makassar, IDN Times - Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa membekuk tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Ketiga pelaku masing-masing Saidul (24), Khairul Ansar (28 ), dan Andi Fadli (22) yang berprofesi sebagai buruh bangunan. Mereka dibekuk polisi di Kecamatan Pallangga, Rabu (10/7/2024) dini hari.

“Para pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang selama satu bulan terakhir,” kata Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (Subsi PIDM) Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu kepada IDN Times.

1. Polisi tembak pelaku

Ilustrasi penondongan pistol. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penangkapan yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Gowa Aiptu M. Iskandar itu sempat menemui hambatan. Dalam upaya pengembangan untuk mencari barang bukti ketiga pelaku memberontak dan mencoba melawan petugas.

“Dengan sangat terpaksa kita mengambil tindakan tegas terukur dan melumpuhkan para pelaku di bagian kaki. Sebelumnya kita melepaskan tembakan peringatan tapi pelaku tidak mengindahkannya,” jelasnya Udin.

Usai mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, para pelaku digelandang ke Mapolres Gowa untuk mendapat proses hukum lebih lanjut.

2. Pelaku intai korban sejak lama

Ilustrasi tersangka (lintastungkal.com)

Menurut keterangan pelaku, mereka telah mengintai rumah milik korban bernama St. Hatijah di Perumahan Mutiara Azahrah, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Pencurian itu sendiri dilakukan pada akhir Mei 2024.

“Rumah korban ini sering ditinggal keluar kota. Jadi para pelaku memang mengintainya. Korban ASN di Kabupaten Bantaeng. Korban mendapati rumahnya kecurian pada 22 Juni 2024,” ujar Udin.

“Modusnya operandinya para pelaku mencungkil jendela depan rumah korban dan mengambil barang-barang berharga. Awalnya, korban meninggalkan rumahnya pada Mei 2024 dalam keadaan terkunci,” jelasnya.

3. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara

pexels.com

Atas perbuatan mereka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Udin.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit TV LED 32 inci, satu buah set top box, satu buah koper warna pink, dua buah karpet besar, enam buah gelas, beberapa lembar pakaian milik korban, dan satu set lampu belajar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us