Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras, Paman di Gorontalo Jadi Tersangka

Kasus yang viral di medsos juga melibatkan dua orang anak

Gorontalo, IDN Times - Baru-baru ini viral di media sosial video seorang pria di Gorontalo yang mencekoki bayi berusia empat bulan dengan minuman keras. Polisi belakangan menangkap pria dalam video itu yang diketahui bernama Andika (19).

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmond Harjendro mengatakan, Andika merupakan paman dari bayi AL yang dicekoki miras. Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara terkait kasus itu.

“Kemudian kita mengambil keputusan, ada dua tersangka,” kata Desmond di Polres Gorontalo Kota, kamis (28/01/2021).

Baca Juga: Polda Gorontalo Tangkap 2 Penjual Bahan Merkuri Ilegal

1. Pelaku mengaku iseng saat mencekoki bayi dengan miras

Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras, Paman di Gorontalo Jadi TersangkaTersangka kasus video paman mencekoki miras, Elias/IND Times

Desmond mengungkapkan, peristiwa yang viral di media sosial terjadi pada Rabu 20 Januari 2021. Saat itu AL yang berusia empat bulan menangis, sehingga digendong oleh Andika. Si bayi dibawa ke tempat Andika minum miras dan mencekokinya dengan bir.

“Andika memberikan minuman keras. Dimasukkan ke dalam dot bayi tersebut dan meminumkan atau mencekoki,” kata Desmod.

Saat kejadian, tersangka lain berinisial MA merekam dengan ponsel. Hasil rekaman video kemudian dikirimkan ke teman-temannya. Andika dan rekannya itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Desmond menambahkan, pihaknya juga tengah memperimbangkan untuk menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait video yang beredar di medsos.

2. Dua pelaku berstatus anak dipulangkan

Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras, Paman di Gorontalo Jadi TersangkaKapolres Gorontalo Kota AKBP Desmond Harjendro saat menunjukan barang bukti, Elias/IDN Times

Selain dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Desmond menyebut kasus ini melibatkan dua orang yang berstatus di bawah umur. Masing-masing ARPA (16) dan WED (17).

“Jadi yang kita amankan sekarang ada 2 pelaku tersangka dan 2 pelaku anak,” kata Desmond.

Dua pelaku lain yang berstatus di bawah umur dikembalikan kepada orang tuanya, namun tetap dalam pengawasan polisi serta dikenai wajib lapor. “Karena memang masih melaksanakan pendidikan, melaksanakan sekolah. Namun demikian tetap kita awasi, kita monitor,” katanya.

3. Berkas perkara tahap I diserahkan ke Kejaksaan

Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras, Paman di Gorontalo Jadi TersangkaKapolres Gorontalo Kota AKBP Desmond Harjendro (kiri), Elias/IDN Times

Desmond menerangkan, kasus ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan. Berkas perkaranya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, pada Rabu kemarin, 27 Januari 2021.

“Kemudian nanti kita akan menunggu, kita akan memonitor perkembangan sambil kita memberikan informasi kepada rekan-rekan media," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Rekam Perempuan Dilecehkan di Gorontalo Terancam Dipecat

Baca Juga: Saat Direkam, Korban Pelecehan Seksual di Gorontalo Tak Sadarkan diri 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya